RPP & Silabus SBK SD kurikulum KTSP berkarakter terbaru
RPP & Silabus SBK SD kurikulum KTSP berkarakter | Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan.
Dan dalam undang-undang tersebut juga diuraikan tugas guru yang diantaranya adalah sebagai berikut.
- Merencanakan Pembelajaran
- Melaksanakan Pembelajaran
- Menilai Hasil Pembelajaran
- Membimbing dan Melatih Peserta Didik
- Melaksanakan Tugas Tambahan
Pada setiap SD untuk saat ini pasti terdapat beberapa tenaga magang yang biasanya kita sebut dengan Guru Tidak Tetap (GTT) atau juga bisa disebut dengan tenaga honorer. Untuk melengkapi jam DAPODIK maka mereka juga memerlukan kewajiban untuk mengajar minimal 24 jam per minggu.
Sedangkan untuk kelas rendah terutama kelas 1 dan 2 jam mengajarnya sangat minim jadi semua pelajaran harus dihandle sendiri. Jadi untuk memberikan jam pada para tenaga magang kepala sekolah harus pintar-pintar membagi jam untuk masing-masing guru termasuk GTT itu sendiri.
Salah satu cara adalah dengan memberikan kelebihan jam pada kelas tinggi terutama kelas 4 sampai dengan kelas 6 dengan memberikan jam SBK untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga GTT. Lalu bagaimana dengan guru kelas sendiri? Guru kelas bisa mengambil batas maksimum jam tambahan yang telah ditentukan dalam peraturan yaitu 4 jam pelajaran tambahan.
RPP & Silabus SBK SD kurikulum KTSP berkarakter
Sebagai bahan pembelajaran tentu saja GTT juga memerlukan perangkat pembelajaran guna menunjang kegiatan belajar mengajar diantaranya yaitu RPP dan Silabus. Dan di bawah ini saya bagikan RPP dan SILABUS SBK untuk SD kurikulum KTSP.
RPP SBK SD Kurikulum KTSP
- RPP SBK SD kelas 3 semester 1 kurikulum KTSP
- RPP SBK SD kelas 3 semester 2 kurikulum KTSP
- RPP SBK SD kelas 4 semester 1 kurikulum KTSP
- RPP SBK SD kelas 4 semester 2 kurikulum KTSP
- RPP SBK SD kelas 5 semester 1 kurikulum KTSP
- RPP SBK SD kelas 5 semester 2 kurikulum KTSP
- RPP SBK SD kelas 6 semester 1 kurikulum KTSP
- RPP SBK SD kelas 6 semester 2 kurikulum KTSP
- Silabus SBK SD kelas 3 semester 1 kurikulum KTSP
- Silabus SBK SD kelas 3 semester 2 kurikulum KTSP
- Silabus SBK SD kelas 4 semester 1 kurikulum KTSP
- Silabus SBK SD kelas 4 semester 2 kurikulum KTSP
- Silabus SBK SD kelas 5 semester 1 kurikulum KTSP
- Silabus SBK SD kelas 5 semester 2 kurikulum KTSP
- Silabus SBK SD kelas 6 semester 1 kurikulum KTSP
- Silabus SBK SD kelas 6 semester 2 kurikulum KTSP
Demikian postingan RPP dan Silabus SBK SD kurikulum KTSP berkarakter terbaru semoga bermanfaat. Terimakasih telah membaca postingan ini, Wassalam