Ciri-ciri Berita HOAX dan Cara Menyikapinya

Ciri-ciri Berita HOAX dan Cara Menyikapinya

Ciri-ciri Berita HOAX dan Cara Menyikapinya

Ciri-ciri berita HOAX. Akhir-akhir ini seringkali kita dengar berita-berita tidak jelas dan belum diketahui pasti kebenarannya, mengenai kabar yang beredar baik itu melalui media sosial ataupun di situs-situs tidak kredibel. Dan isu-isu tidak bertanggungjawab tersebut sempat dan hampir memecahbelah bangsa yang majemuk sebagaimana dicita-citakan founding father.
Terbentuknya negara ini tidak dengan serta merta langsung jadi, tetapi melalui proses, dengan titik darah, dengan air mata yang tidak dapat kita menghitungnya.
Kita sebagai netizen sudah seharusnya pintar-pintar dalam mengevaluasi beredarnya kabar tersebut dengan menyikapinya secara smart dan tentunya menjaga netralitas. Jangan sampai kita menjadi domba yang dengan gampangnya digiring kesana-kemari.

Adapun ciri-ciri berita yang tidak dapat diketahui / dipertanggungjawabkan kebenarannya adalah sebagai berikut.
  1. Diedarkan melalui pesan singkat (SMS) dengan tidak menyertakan link sumber.
  2. Diedarkan secara berantai melalui media sosial (facebook, twitter, whatsapp, instagram, line, dan lainnya) dengan tanpa menyertakan link asli / sumber.
  3. Diedarkan oleh situs pribadi atau situs berita yang tidak kredible. Biasanya situs tersebut berdomain gratis. Contoh : xxx.blogspot.com, xxx.wordpress.com, xxx.blog.com, xxx.webs.com, dll
  4. Diedarkan oleh situs berita yang mencurigakan. Contoh : xxx.xyz.com

Menyikapi kabar berita yang beredar

Bagaimana cara menyikapi kabar yang beredar di media sosial, seperti facebook, twitter, whatsapp, instagram, line, dan lainnya? Kita pun juga harus pintar-pintar menelaahnya.
  1. Silakan cek kebenarannya melalui situs-situs berita yang kredible dan mempunyai tingkat kepercayaan netizen tinggi, seperti, kompas.com, tempo.com, dll
  2. Searching di web lalu bandingkan dengan berita yang lainnya.
  3. Jika kabar tersebut mencantumkan link sumber silakan cek kebenarannya, jangan "eman" sama kuota karena akibatnya bisa mempermalukan anda. Jika tidak mau mending diam tidak usah meng-share atau membagikannya.
  4. Jika anda sempat, lacak juga track cerita berita sebelum-sebelumnya yang mempunyai hubungan. Jangan sampai kita menyebarkan berita, tetapi begitu diklarifikasi anda justru tidak tahu sejarahnya.
Sebenarnya masih banyak cara menyikapi hal-hal / konten-konten yang berbau HOAX namun keempat hal tersebut diatas saya rasa sudah cukup mewakili.
Ingat, jangan sampai kita menjadi "korban" HOAX dan "menanggung sendiri" karena terjerat pasal UU ITE, akibat kita dengan sengaja ikut serta mengedarkan atau menyebarkan kabar yang belum diketahui kebenarannya.
Berikut beberapa materi UU ITE yang bisa anda jadikan referensi.
  1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
  2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
  3. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
  4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
  5. Ujaran kebencian dan SARA (Pasal 28 ayat 2 UU ITE)
  6. Perbuatan yang dilarang (cybercrimes).
Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
  1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
  2. Akses ilegal (Pasal 30);
  3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
  4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
  5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
  6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Demikian informasi mengenai berita HOAX dan bagaimana cara menyikapinya, semoga bermanfaat. Pesan kami, berhati-hatilah dalam menyikapi kabar berita yang belum pasti kebenarannya atau anda akan menanggung sendiri akibatnya. Terima kasih telah membaca artikel Agung Jaka Nugraha

Wassalam

Ciri-ciri Berita HOAX dan Cara Menyikapinya